Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) se Jawa Tengah Tahun 2014
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.
Ketetapan UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.
Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Jumlah kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen atau lebih dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini sebanyak 23 daerah. Jumlah tersebut bertambah dibanding 2013 yang hanya sebanyak 14 daerah. Adapun rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen. Nilai ini lebih tinggi dari tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen.
Keputusan tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
Namun, menurut Ganjar, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Terkait penetapan tersebut, Ganjar berharap hal ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak. Dukungan diharapkan terutama dari para pengusaha dan pekerja, untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang kondusif. Dengan demikian, geliat ekonomi di Jawa Tengah juga terus bertumbuh.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
- Kota Semarang Rp. 1.423.500
- Kota Surakarta Rp. 1.145.000
- Kota Salatiga Rp. 1.170.000
- Kota Magelang Rp. 1.037.000
- Kota Pekalongan Rp. 1.165.000
- Kota Tegal Rp. 1.044.000
- Kabupaten Blora Rp. 1.009.000
- Kabupaten Rembang Rp. 985.000
- Kabupaten Pati Rp. 1.013.027
- Kabupaten Grobogan Rp. 935.000
- Kabupaten Kudus Rp. 1.150.000
- Kabupaten Jepara Rp. 1.000.000
- Kabupaten Demak Rp. 1.280.000
- Kabupaten Semarang Rp. 1.208.200
- Kabupaten Kendal Rp. 1.206.000
- Kabupaten Batang Rp. 1.146.000
- Kebupaten Pekalongan Rp. 1.145.000
- Kabupaten Pemalang Rp. 1.066.000
- Kabupaten Tegal Rp. 1.000.000
- Kabupaten Brebes Rp. 1.000.000
- Kabupaten Cilacap
- Wilayah Kota Rp. 1.125.000
- Wilayah Timur Rp. 975.000
- Wilayah Barat Rp. 950.000
- Kabupaten Banyumas Rp. 1.000.000
- Kabupaten Kebumen Rp. 975.000
- Kabupaten Purbalingga Rp. 1.023.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp. 920.000
- Kabupaten Wonosobo Rp. 990.000
- Kabupaten Temanggung Rp. 1.050.000
- Kabupaten Magelang Rp. 1.152.000
- Kabupaten Purworejo Rp. 910.000
- Kabupaten Klaten Rp. 1.026.600
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.150.000
- Kabupaten Wonogiri Rp. 954.000
- Kabupaten Karanganyar Rp. 1.060.000
- Kabupaten Boyolali Rp. 1.116.000
- Kabupaten Sragen Rp. 960.000
0 Response to "Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) se Jawa Tengah Tahun 2014"
Posting Komentar