Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah Tahun 2016
Sabtu, 21 November 2015
Informasi UMK Jawa Tengah 2016,
informasi umum,
lulusan D3,
lulusan S1,
lulusan SMA / SMK,
Lulusan SMP
Edit
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng 2016 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 20 November 2015. Penetapan UMK 2016, menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub) dan sebagian menerapkan PP tentang Pengupahan.
- Kab Demak Rp 1.745.000
- kab Kendal Rp 1.639.000
- Kab Semarang Rp 1.610 .000
- Kota Semarang Rp 1.909.000
- Kota Salatiga Rp 1.450.953
- Kab Grobogan : Rp 1.305.000
- Kab Blora : Rp 1.328.000
- Kab Kudus ; Rp 1.608.200
- Kab Jepara : Rp 1.350.000
- Kab Pati : Rp 1.310.000
- Kab Rembang Rp 1.300.000
- Kab Boyolali Rp 1.403.500
- Kota Surakarta : Rp 1.418.000
- Kab Sukoharjo Rp 1.396.000
- Kab Sragen Rp 1.300.000
- Kota Magelang ; Rp 1.341.000
- Kab Wonosobo : Rp 1.326.000
- Kab Kebumen ; Rp 1.324.000
- Cilacap kota ; Rp 1.608.000
- Cilacap timur : Rp 1.490.000
- Cilacap Barat : Rp 1.483.000
- Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000
- Kab Purbalingga : Rp 1.377.500
- Kota Pekalongan : Rp 1,500.000
- Kab Pekalongan : Rp 1.463.000
- Kab Tegal : Rp 1.373.000
- Kota Tegal ; Rp 1.385.000
- Kab Brebes : Rp 1.310.000
- Kab Magelang ; Rp 1.410.000
- Kab Batang ; Rp 1.467.500
- Kab Temanggung; Rp 1.313.000
- Kab Banyumas ; Rp 1.350.000
- Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000
- Kab Klaten : Rp 1.400.000
- Kab Pemalang : Rp 1.325.000
- Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000
- Kab Purworejo ; Rp 1.300.000
0 Response to "Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah Tahun 2016"
Posting Komentar